Halaman

Sabtu, 14 Februari 2026

Menikmati Semua Hal yang Dibolehkan

Dalam sebuah pengajian, Gus Baha pernah bercerita, ”Bapak saya itu sering mengajarkan, kalau ada hal-hal yang mubah, yang enggak maksiat, ya nikmati saja. Karena orang itu sampai cari kesenangan lewat maksiat, karena enggak bisa menikmati sesuatu yang dibolehkan Allah. Jadi, penting menikmati yang dibolehkan Allah itu.”

”Saya dulu itu janggal melihat Bapak, apalagi Mbah Mun, guru saya. Beliau itu sering guyon, sering ceria. Kadang semalaman gojlok-gojlokan sama teman-temannya. Terus beliau cerita, ’Banyak orang yang malam ini berjuang untuk tidak dugem, tidak maksiat.’ Itu kalau berjuang sendiri berat. Kalau asyik jagongan, makan-makan, masak-masak, itu terus asyik.”

”Sebab itu, di antara konsep Qur’an itu qul bi fadlillahi wa birahmatihi fa bidzalika falyafrahu


قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا
QS. Yunus (10): 58

Orang itu harus asyik dengan hal-hal yang dibolehkan Allah. Itu sebabnya saya menyaksikan sendiri, guru-guru saya, Bapak saya, Abi Quraish, semuanya orang-orang yang ceria. Karena bisa ceria dengan hal yang enggak maksiat itu luar biasa. Apresiasi Allah Ta’ala itu luar biasa. Sampai Imam al‑Ka‘bī dalam usul fikih menjelaskan, mubah dikatakan mubah itu keliru. Katanya, mubah itu wajib.”

”Karena ma min mubahin illa wayatahaqaqu fihi tarqu haramin, fayalzamu minas sukun tarqul qatli wa min sukut tarqul qodf.

ما مِنْ مُبَاحٍ إِلَّا وَيَتَحَقَّقُ فِيهِ تَرْكُ حَرَامٍ، فَيَلْزَمُ مِنَ السُّكُونِ تَرْكُ الْقَتْلِ، وَمِنَ السُّكُوتِ تَرْكُ الْقَذْفِ.

"Mubah, sesuatu yang boleh, hakikatnya adalah wajib. Karena ketika kita melakukan mubah, artinya meninggalkan keharaman. Sementara meninggalkan haram itu adalah wajib.”