Rabu, 13 November 2013

Hukum Berzinah di Indonesia

Terkuaknya banyak prilaku seks bebas akhir-akhir ini sebenarnya tidak terlalu mengagetkan saya. Karena sebelumnya sudah banyak survey yang dilakukan menunjukan bahwa prilaku tersebut, juga seks usia dini mengalami peningkatan, termasuk di Indonesia. Terbukti dengan peringkat pengunduh video porno yang menempatkan Indonesia menjadi salah satu posisi tertinggi. Ini adalah fakta yang sangat memprihatinkan. Apalagi jika ditinjau dari perspektif agama-agama di indonesia yang sepakat bahwa perzinahan adalah perbuatan dosa, bahkan dalam Islam merupakan dosa besar. Menjadi semakin menarik ketika di negara berketuhanan dan beradat ketimuran ini, belum memberlakukan pasal perzinahan untuk lajang dalam KUHP-nya.

Dalam KUHP, pasal perzinahan hanya dikenakan kepada pria atau wanita yang sudah menikah. Pasal 284 KUHP mendefinisikan zina sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Itupun berlaku sebagai delik aduan dari istri, suami, atau pihak ketiga yang merasa dicemarkan oleh adanya tindakan tersebut. Artinya tidak bisa dipidana jika pezina diketahui karena hasil sweeping petugas. Dalam pengertian yang lebih sederhana, pelaku perzinaan tidak dianggap melanggar hukum selama tidak ada yang merasa dirugikan. Kalaupun ada suami atau istri yang merasa dirugikan dan mengadukannya ke pihak berwajib, maka hukumannya pun terbilang ringan, hanya 9 bulan.

Namun kabarnya, akan ada revisi pada KUHP di Indonesia, termasuk dalam pasal perzinahan lajang ini. Kita tunggu saja apa jadinya.