Apakah perlu penegakan ‘syariat’ Islam di Indonesia?
Banyaknya permasalahan sosial seperti korupsi, perzinahan, kebodohan, kemiskinan ketidakadilan dan lain sebagainya di Indonesia, menyebabkan munculnya (kembali) orang-orang yang menginginkan tegaknya syariat Islam sebagai penganti hukum positif di Indonesia. Hukum positif dinilai sudah tidak lagi mampu untuk menjadikan kejahatan-kejahatan tersebut berkurang, bahkan malah cenderung bertambah.
Buku ini mengatakan: Tentu ada relasi antara berbagai permasalahan sosial dengan pengabaian terhadapa ajaran agama, tapi solusinya bukanlah pada formalisasi agama, melainkan pada perbaikan akhlak individu-individu sebagai para penganut agama. Permasalahan sebenarnya bukanlah pada agama yang tidak diformalkan, tetapi pada para penganut agama yang mengabaikan pesan-pesan luhur agamanya.
Lagi pula, sebagaimana ditulis Luthfi Assyaukanie, buku-buku fiqih yang mungkin akan digunakan dalam menerapkan hukum syariat dinilai belum ‘siap’. Dan pemberian legitimasi konstitusional terhadap penerapan syariat Islam tanpa diiringi persiapan kitab rujukan yang sesuai dengan —dan disepakati oleh— masyarakat Indonesia, hanyalah tindakan bunuh diri yang membahayakan orang lain.
Banyaknya permasalahan sosial seperti korupsi, perzinahan, kebodohan, kemiskinan ketidakadilan dan lain sebagainya di Indonesia, menyebabkan munculnya (kembali) orang-orang yang menginginkan tegaknya syariat Islam sebagai penganti hukum positif di Indonesia. Hukum positif dinilai sudah tidak lagi mampu untuk menjadikan kejahatan-kejahatan tersebut berkurang, bahkan malah cenderung bertambah.
Buku ini mengatakan: Tentu ada relasi antara berbagai permasalahan sosial dengan pengabaian terhadapa ajaran agama, tapi solusinya bukanlah pada formalisasi agama, melainkan pada perbaikan akhlak individu-individu sebagai para penganut agama. Permasalahan sebenarnya bukanlah pada agama yang tidak diformalkan, tetapi pada para penganut agama yang mengabaikan pesan-pesan luhur agamanya.
Lagi pula, sebagaimana ditulis Luthfi Assyaukanie, buku-buku fiqih yang mungkin akan digunakan dalam menerapkan hukum syariat dinilai belum ‘siap’. Dan pemberian legitimasi konstitusional terhadap penerapan syariat Islam tanpa diiringi persiapan kitab rujukan yang sesuai dengan —dan disepakati oleh— masyarakat Indonesia, hanyalah tindakan bunuh diri yang membahayakan orang lain.
Ilusi Negara Islam: Ekspansi Gerakan Islam Transnasional di Indonesia adalah buku yang diterbitkan oleh The Wahid Institute dan Maarif Institute tahun 2009. Banyaknya aksi teror akhir-akhir ini membuat saya ingin merujuk buku ini. Untuk membacanya silahkan download di sini